[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa pada tahun 2014 yang lalu, Bank SumselBabel sebesar Rp 13,9 miliar, resmi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (15/03/2022).
Dalam perkara tersebut, satu tersangka Asri Wahyu Wardana, sebagai analis menengah Bank SumselBabel sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, sementara tersangka Aran Haryadi, Pimpinan Divisi Kredit Bank SumselBabel, saat ini menjadi tahanan kota dengan alasan sakit.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap satu tersangka lainya, dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka tersebut tidak memungkinkan atau sakit.
“AH dalam kondisi sakit, maka penyidik tidak lakukan penahanan, namun yang bersangkutan statusnya tahanan kota. Sedangkan untuk tersangka AWW, sudah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang,” pungkasnya.
Dua tersangka dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.














