Berkas Perkara ‘Mandek’ Satu Tahun, Ini Kata Kasat Reskrim Polres OKU

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Menanggapi perkembangan kasus penipuan yang dilaporkan Tria Noviani (38) warga Perum Karang Sari Permai, Jalan Jati Kelurahan Tanjung Baru Kec Baturaja Timur Kab OKU dengan nomor laporan polisi : LP/B/135/IX/2021/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu/Polda Sunsel tanggal 26 September 2021, Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, SIk melalui Kasat Reskrim Polres OKU Polda Sumsel, AKP Hilal Adi Imawan membantah kalau perkara tersebut jalan ‘Mandek’ (jalan ditempat_red), Rabu (14/9/2022).

“Kasus penipuan tersebut berjalan dan kini sudah kami limpahkan ke kejakaan,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres OKU Polda Sumsel, AKP Hilal Adi Imawan menjabarkan, pelimpahan tersebut tahap satu.

“Berkasnya baru kemarin dilimpahkan, tahap satu. Tentunya jaksa harus teliti melakukan pemeriksaan, apakah sudah lengkap atau belum, kita hanya menunggu petunjuk jalan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim membantah kalau kasus tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Berkas itu sudah kami proses. Penyidik sudah memanggil tersangka, sudah diperiksa, tapi memang tidak kami tahan. Sebab sejak naik sidik, hingga penetapan tersangka dia (TR_red) koperatif,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait