Berkas Sudah P21, Bareskrim Polri Serahkan Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain ke Kejaksaan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan Habib Rizieq Shihab dan tersangka lainnya ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II itu dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Adapun tersangka dan barang bukti yang diserahkan itu terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Megamendung dan dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji Swab RS Ummi.

“Hari ini Senin tanggal 8 Februari 2021 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap II),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (8/2/2021).

Dalam kasus pertama Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Bagikan :

Pos terkait