MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berkat Aplikasi Banpol (Bantuan Polisi) yang digagas Kapolda Sumatera Selatan, Irjen A Rachmad Wibowo, terbukti sangat efektif, karena Rosa Melinda (27) warga Letnan Yasin kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang yang hendak bunuh diri di Jembatan Musi VI Palembang terselamatkan, Kamis (13/06/2024).
Rosa Melinda (27), ibu rumah tangga ini berhasil diselamatkan petugas kepolisian Sektor Ilir Barat II pada Rabu malam pada tanggal 12 Juni 2024.
“Alhamdulillah, upaya penyelamatan nyawa Rosa Melinda berhasil berkat kesigapan anggota SPKT Polsek Ilir Barat II,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Kapolres menjelaskan, anggota SPKT, Bripka Doddy yang bertugas saat kejadian sebelumnya mendapatkan informasi dari Command Center Polda Sumsel melalui jaringan komunikasi HT.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung cek lokasi. Beruntung petugas datang tepat waktu. Korban ini diduga mengalami depresi,” ujarnya.
Kapolrestabes menambahkan, korban sudah dibawa ke Polsek terdekat.
“Kita berikan bantuan dampingan psikologis dan kesehatan, kemudian kita panggil pihak keluarganya. Saat ini sudah kita serahkan ke dinas kesehatan untuk mendapatkan konselling psikologis lebih lanjut,” urainya.
Haryo mengapresiasi sikap tanggap jajarannya dan berhasil menyelematkan warganya.
“Upaya menyelematkan nyawa manusia dari berbagai ancaman dan bahaya merupakan esensi yang paling tinggi dari tugas kepolisian. Saya berikan apresiasi dan penghargaan bagi mereka,” tuturnya.
Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Sunarto mengatakan semenjak diluncurkan aplikasi banpol oleh Polda Sumsel, telah tiga kali berhasil menggagalkan upaya bunuh diri tiga orang warga.
“Alhamdulillah, sejak diluncurkan pada Oktober 2022 yang lalu, aplikasi Banpol ini sudah berhasil menyelamatkan tiga warga masyarakat yang hendak melakukan bunuh diri, dilokasi yang sama dijembatan Musi II Palembang ini,” tuturnya.
Narto menghimbau warga masyarakat agar memanfaatkan aplikasi Banpol tersebut untuk menyampaikan keluh kesah ataupun laporan yang membutuhkan layanan kepolisian dan operator siap melayani, stand by 1 x 24 jam.














