MATTANEWS.CO, BLITAR – Satreskrim Polres Blitar Kota Jawa Timur (Jatim), mengamankan BY (40) warga Kecamatan Kanigoro, Kabupupaten Blitar Jatim.
Wanita tersebut terbukti menjual enam orang pelajar secara online.
Terduga pelaku ternyata sudah dua tahun menjajakan pelajar, yang masih duduk di bangku SMP dan SMA ini.
Polisi mengamankan BY di rumah kosnya di Blitar. Di sana, polisi juga mendapati seorang pelajar yang tengah melayani pria hidung belang.
BY memasang tarif Rp300.000 untuk sekali kencan, dengan salah satu anak asuhnya.
Dia menjual para pelajar tersebut, melalui aplikasi pesan instan Whatsapp.
“Saya mendapatkan Rp100.000, mereka yang Rp 200.000,” ungkap BY di hadapan petugas, Rabu (7/4/2021).
BY biasanya menjerat para korbanya dengan iming-iming membelikan gawai baru.
Para pelajar tersebut, diminta untuk membayarnya dengan cara melayani pria hidung belang.
“Sebenarnya kalau tidak minta dibelikan ponsel, saya juga tidak mencarikan pelanggan,” katanya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut karena ada laporan dari warga, adanya pelajar yang menjajakan diri.