BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Berkedok Bengkel, Ternyata Ada ‘Home Industri’ Senpira di Palembang

×

Berkedok Bengkel, Ternyata Ada ‘Home Industri’ Senpira di Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terungkap, terdapat ‘home industri’ senpi rakitan (Senpira) di Kota Palembang, berkedok bengkel mobil, di Jalan Sematang, Komplek Garden 1 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako.

Prestasi ini diketahui Satreskrim Polrestabes Palembang setelah mendalami kasus penganiayaan, Jumat (2/5/2025).

“Setelah meminta keterangan saksi saksi, anggota langsung lakukan pendalaman dan penelusuran. Dari lokasi bengkel, diketahui pemiliknya Ferdi Kusnaidi (48), mantan wakil rakyat, warga Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, saat press release.

Kapolrestabes Palembang, menjelaskan awalnya Polsek Sako hendak mengamankan tersangka penganiayaan yang bersembunyi di lokasi tersebut.

“Melihat ada kejanggalan, petugas mencoba menyelidiki dan ternyata disana tempat pembuatan senpi rakitan. Anggota kita sempat tidak menyangka, setelah ditelusuri banyak ditemukan alat – alat bengkel dan beberapa kerangka senpi rakitan yang belum jadi, ” urainya.

Ketika dilakukan penggeledahan bersama Ketua RT dan warga setempat, lanjut Kapolrestabes Palembang, anggota menemukan sejumlah bahan baku yang diduga digunakan untuk pembuatan senpi rakitan.

“Dari lokasi bengkel turut kita sita sebanyak 132 butir mata proyektil warna putih, 199 butir proyektil kuning, empat buah bahan besi silender yang sudah dilubangi, dua buah bahan besi silender, tiga kerangka senjata api rakitan yang belum jadi, enam besi pelatuk senjata api rakitan, tiga selongsong peluru ramset, satu kotak warna silver berisi berbagai jenis mata bor, set mesin bor duduk, set mesin kalibrasi slinder, mesin ragum kecil, gergaji besi, besi aluminium yang sudah dilubangi, tiga besi kuning bentuk segi enam, besi bentuk segi empat, besi bulat berujung runcing dan sarung pistol berwarna hitam,” bebernya.

Kapolrestabes mengatakan, pengungkapan ini merupakan salah satu capaian Polrestabes Palembang dalam mengungkap peredaran senjata api rakitan yang kerap digunakan pelaku kejahatan untuk mengancam korbannya.

“Maraknya peredaran Senpi di Kota Palembang ini mungkin ada kaitannya dengan tempat pembuatan senpi rakitan yang ternyata berada di kota Palembang itu sendiri, dalam beberapa bulan saja kita berhasil amankan 4 senpi rakitan dari berbagai kejahatan yang ada di kota Palembang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun.

Sementara itu, tersangka Ferdi Kusnaidi (48), pemilik bengkel yang diduga dijadikan tempat pembuatan senpi Rakitan mengelak jika bengkelnya dijadikan tempat memproduksi dan membuat senjata api rakitan.

Ia berdalih, jika bengkel tersebut hanya digunakan untuk melakukan modifikasi mobil pribadi miliknya.

“Itu bengkel pribadi, semua alat alat bengkel memang punya saya pak, tapi digunakan khusus untuk modifikasi mobil milik saya, bukan untuk pembuatan senpi,” elaknya.

Ia juga tidak mengakui jika bahan baku serta kerangka senpi rakitan yang berada di dalam bengkelnya adalah miliknya.

“Kalau senpi dan bahan bahan itu, yang ditemukan di dalam bengkel bukan punya saya pak, saya tidak tahu punya siapa,” tukasnya.