“Perlu diketahui, klien kami ini memiliki 4 Ha tanah, dengan SPH pemecahan GS Nomor : 6, sekarang diduduki PLN dan telah berdiri Gardu Induk UIP3B Sumatera UPT Palembang ULTG Borang Gardu Induk 150 KV yang dibangun dari tahun 2014 yang lalu, sementara Fahmi memiliki surat tanah turunan GS Nomor : 6 dengan SHM nomor : 3629, diatas lahan tersebut. Entah, kenapa timbul lagi sertifikat dengan SHM nomor : 5117. Yang jadi pertanyaan, kok bisa ya?,” jelasnya penasaran.
Abu Tamem berharap, agar Presiden Republik Indonesia (RI) Menkopolhukam RI, Kementerian BUMN RI, Kementrian ATR/BPN RI, Jaksa Agung dan Kapolri serta rekan-rekan media dapat mengawal kasus ini.
“Karena patut diduga, dalam perkara ini melibatkan mafia tanah dan disini yang dikorbankan adalah klien kami,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapala ATR/BPN Banyuasin belum dapat dikonfirmasi.