MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/9/2026).
Sidang yang menjerat delapan terdakwa tersebut beragenda mendengarkan keterangan para saksi. Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa bersama-sama melakukan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit investasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma kepada PT BSS dan PT SAL.
Delapan terdakwa tersebut yakni Kuswiyoto (KW), selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah Kantor Pusat periode 2010-2014; Susy Liestyowaty (SL), selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit salah satu bank pemerintah Kantor Pusat periode 2010-2015; Wahyu Sulistiyono (WH), selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah Kantor Pusat periode 2013-2017; dan Irwan Junaedy (IJ), selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah Kantor Pusat periode 2011-2013.
Kemudian Lina Sari (LS), selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu bank pemerintah Kantor Pusat periode 2010-2016; Kokok Alun Akbar (KA), selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah Kantor Pusat periode 2010-2012; serta Tina Pratina (TP), selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah Kantor Pusat periode 2012-2017.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MHum. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan lima orang saksi, di antaranya Amir Sofwan dan Agus Wahyudi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan.
Dalam persidangan, majelis hakim menggali keterangan Amir Sofwan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Sumsel pada 2024.
Amir menjelaskan, persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang disinggung dalam persidangan tidak berkaitan dengan perkara PT BSS maupun PT SAL.
Hakim kemudian memastikan apakah saksi tidak mengetahui atau tidak menemukan adanya faktor yang berkaitan dengan PT BSS maupun PT SAL. Amir membenarkan hal tersebut.
“Belum tentu, Pak, dari pengembalian biaya kepada masyarakat otomatis membuat persoalan menjadi selesai,” ujar Amir dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian mendalami keterangan mengenai biaya pelaksanaan yang disebut telah diterima pihak tertentu dan kemudian dikembalikan kepada masyarakat.
Hakim juga menggali pihak yang menerima maupun mengelola biaya tersebut, termasuk ada atau tidaknya permohonan atau pengajuan yang berkaitan dengan penggunaan biaya.
“Bagaimana pendapat saksi, betul atau tidak?” cecar hakim.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Amir.
Majelis hakim juga menyinggung adanya uang sebesar Rp500 juta yang sebelumnya muncul dalam persidangan. Pertanyaan diarahkan pada asal-usul biaya, kewenangan pihak yang menerima, serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut.
Sementara itu, saksi Agus Wahyudi, mantan Kepala Bidang Survei, Pengukuran dan Penetapan pada Kantor Wilayah BPN Sumsel periode 2011-2014, mengaku pernah terlibat dalam proses yang berkaitan dengan PT BSS dan PT SAL pada 2013.
Agus menerangkan dirinya mendapat tugas mengajukan permohonan HGU.
“Saya ditugaskan untuk mengajukan permohonan HGU,” ujar Agus.
Agus juga menjelaskan tugasnya sebagai petugas Panitia Risalah B dalam proses pengajuan permohonan pengukuran di PT BSS.
“Setelah proses survei dilakukan, hasilnya kemudian dituangkan dalam Risalah Panitia B,” jelasnya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi lainnya.
Namun, ada hal yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Delapan terdakwa yang didakwa terlibat dalam perkara pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL hingga kini tidak dilakukan penahanan.
Usai persidangan, para terdakwa terlihat meninggalkan ruang sidang tanpa diborgol maupun dibawa ke rumah tahanan. Mereka bahkan langsung menaiki dua mobil Kijang Innova bernomor polisi BG 1052 OZ dan BG 1034 OZ.
Perkara ini sebelumnya didakwa berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang berlangsung dalam rentang 2011 hingga 2024. Dalam surat dakwaan, JPU menyebut dugaan penyimpangan terjadi sejak proses analisis, persetujuan hingga pencairan fasilitas kredit.
Untuk PT BSS, JPU mendalilkan fasilitas kredit tetap diberikan meski sejumlah persyaratan belum terpenuhi, antara lain terkait daftar nominatif petani peserta plasma, legalitas lahan dan kondisi keuangan perusahaan.
JPU juga mengungkap adanya recasting sejumlah akun keuangan PT BSS. Hutang jangka pendek disebut diubah menjadi hutang jangka panjang, sedangkan hutang pemegang saham direklasifikasi menjadi ekuitas.
Menurut dakwaan JPU, perubahan tersebut membuat kondisi keuangan PT BSS terlihat lebih sehat dibandingkan kondisi sebenarnya.
Fasilitas kredit PT BSS terdiri atas Kredit Investasi (KI) kebun inti sebesar Rp314,3 miliar, KI Interest During Construction (IDC) kebun inti sebesar Rp59,6 miliar, KI kebun plasma sebesar Rp294,8 miliar, serta KI-IDC kebun plasma sebesar Rp91,985 miliar.
Sedangkan terhadap PT SAL, JPU mendakwa adanya penyimpangan dalam proses analisis dan persetujuan kredit, termasuk berkaitan dengan daftar nominatif petani plasma, kondisi keuangan, rasio Debt Equity Ratio (DER), hingga pencairan kredit.
Kredit PT SAL kemudian disebut mengalami kemacetan. BRI bahkan telah melakukan pelelangan terhadap agunan perusahaan yang hasilnya digunakan untuk pengembalian pokok kredit.
Kerugian pada PT BSS disebut mencapai Rp666 miliar. Sementara kerugian pada PT SAL berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 02/SR/LHP/DJPI/PKN.01/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 disebut sebesar Rp256,4 miliar.
Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yang didalilkan JPU dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp922 miliar.
Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Para terdakwa hingga kini masih menjalani proses persidangan dan kedudukan mereka tetap sebagai terdakwa sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














