MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Warga Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu menolak aktivitas perusahaan PT. Borneo International Anugrah (BIA) yang telah membuka areal di wilayah Desa Kedamin Darat tanpa musyawarah dengan masyarakat luas di wilayah tersebut.
Sabtu (19/8/2023) dalam pertemuan dengan masyarakat yang difasilitasi Pj Kepala Desa Kedamin Darat di kantor Desa dengan pihak perusahaan dihadiri Camat Putussibau Selatan, Kapolsek Putussibau Selatan, mewakili Danramil Putussibau Utara -Selatan, Kepala Adat desa dan masyarakat Desa Kedamin Darat.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan penolakan keras terhadap aktivitas perusahaan PT. BIA yang sudah lebih dahulu beroperasi di lapangan, tanpa ada musyawarah dengan masyarakat Desa secara umum.
Juru bicara masyarakat Aleksius Ajin, sebelumnya masyarakat sudah sepakat menolak aktivitas perusahaan PT. BIA yang sudah lebih satu bulan beroperasi, dengan membuka badan jalan.
“Kami menolak karena PT. Borneo International Anugrah telah masuk ke areal Desa Kedamin Darat tanpa seizin masyarakat luas Desa Kedamin Darat,” tegas Aleksius Ajin.
Selain itu, PT. Borneo International Anugrah tidak pernah melakukan koordinasi dengan masyarakat
luas Desa Kedamin Darat, hanya dengan oknum / kelompok masyarakat tertentu.
Kemudian masyarakat luas Tidak Menginginkan adanya perusahaan sawit di Desa Kedamin Darat dan masyarakat Desa Kedamin Darat meminta kepada PT. Borneo International Anugrah
dengan jangka waktu 3 Hari, untuk menghentikan semua aktivitas di Desa Kedamin Darat dalam bentuk.
“Jika perusahan tidak mengindahkan dan masih beraktivitas di Desa Kedamin Darat, maka akan dikenakan sanksi Hukum Adat yang berlaku dan semua aktivitas perusahaan akan di hentikan oleh masyarakat Desa Kedamin Darat,” pungkas Aleksius Ajin.
Pernyataan tersebut telah melalui hasil musyawarah dusun (Musdus) pada tanggal 17 Agustus 2023 di Dusun Permai Baru Desa Kedamin Darat.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat juga kecewa dengan sikap Camat Putussibau Selatan Asmiardy yang seolah – olah melakukan intervensi, memaksa masyarakat untuk menerima masuknya PT. BIA di wilayah Desa Kedamin Darat, maka masyarakat yang hadir setelah menyampaikan pernyataan menolak PT. BIA langsung meninggalkan ruang pertemuan di kantor Desa Kedamin Darat.
Hendra, Kehumasan Perwakilan PT. BIA menyampaikan bahwa, kondisi penolakan ini wajar, karena memang dimana-mana banyak terjadi seperti itu.
“Namun kita berusaha melakukan pendekatan dengan masyarakat, karena di Kapuas Hulu sudah beberapa Kecamatan kita masuk,” ujar Hendra.
Karena lanjut Hendra, sebelumnya pihak PT. BIA sudah melakukan penjajakan pertemuan dengan tokoh masyarakat, dan pihak desa beserta Muspika.
“Kita mengakui ada kurangnya komunikasi dengan semua perangkat desa, yang hanya dengan salah satu perangkat, ternyata itu salah,” timpalnya.
Oleh karena itu, untuk sementara kata Hendra pihaknya akan menghentikan aktivitas di lokasi, karena warga minta tempo waktu untuk penutupan dalam jangka waktu 3 hari.
“Dan kita tidak mau juga kehadiran perusahaanini kesannya membawa dampak yang buruk bagi masyarakat,” pungkas Hendra. (*)














