Hendra, Kehumasan Perwakilan PT. BIA menyampaikan bahwa, kondisi penolakan ini wajar, karena memang dimana-mana banyak terjadi seperti itu.
“Namun kita berusaha melakukan pendekatan dengan masyarakat, karena di Kapuas Hulu sudah beberapa Kecamatan kita masuk,” ujar Hendra.
Karena lanjut Hendra, sebelumnya pihak PT. BIA sudah melakukan penjajakan pertemuan dengan tokoh masyarakat, dan pihak desa beserta Muspika.
“Kita mengakui ada kurangnya komunikasi dengan semua perangkat desa, yang hanya dengan salah satu perangkat, ternyata itu salah,” timpalnya.
Oleh karena itu, untuk sementara kata Hendra pihaknya akan menghentikan aktivitas di lokasi, karena warga minta tempo waktu untuk penutupan dalam jangka waktu 3 hari.
“Dan kita tidak mau juga kehadiran perusahaanini kesannya membawa dampak yang buruk bagi masyarakat,” pungkas Hendra. (*)