MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ratusan warga Jalan Pertahanan, Lorong Perjuangan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang menolak pengukuran ulang tanah yang akan dilakukan ATR/BPN Kota Palembang. Meski sempat bersitegang, pengukuran dibatalkan, Kamis (9/1/2025) pagi.
Penyebab penolakan pengukuran tersebut, dikarenakan warga mengaku telah membeli tanah dari Tjik Maimunah dan telah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Pengakuan Hak (SPH).
Sebelumnya, penyidik Unit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel sedang melakukan penyelidikan atas laporan dari Ratna Juwita dengan terlapor Tjik Maimunah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, warga menolak dengan menutup portal jalan serta memasang sejumlah poster bertuliskan penolakan. Sempat terjadi adu argumen antara Juwita dengan kuasa hukum dari warga Titis Rachmawati.
Puluhan polisi dari Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polsek SU II Palembang tampak berjaga di lokasi mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Namun, dikarenakan kurang kondusif pihak ATR/BPN Kota Palembang memilih mundur dan membatalkan pengukuran.
Kuasa hukum warga, Titis Rachmawati mengatakan, tidak benar jika Ratna Juwita itu menang karena dalam putusan NO.
“Kita ada membuat ke PTUN untuk membatalkan sertifikat itu. Jadi, kata PTUN harus ditempuh dengan wilayah ke Perdata,” papar Titis Rachmawati diwawancarai di lokasi.
Titis menjelaskan, saat pihaknya mengajukan ke Perdata saya di NO artinya tidak dapat diterima bukan ditolak dikarenakan ada pihak – pihak yang kurang dan saya hanya menggugat Ratna Juwita saja waktu itu.
“Saya tidak menggugat Mansyur dari awal, dan saya tidak mau lagi melakukan gugatan. Seharusnya, Ratna Juwita itu jika merasa punya sertifikat bisa tidak di dudukkan disini. Saat kita minta sertifikat nya itu masih nama milik Mansyur,” tukasnya.
Lanjutnya, berartikan itu lucu jika Mansyur ada di 8 Ulu dan ada Mansyur pecahannya di 16 Ulu.
“Jadi, BPN melakukan pemecahan kekeliruan dengan meletakkan di wilayah 16 Ulu. Dan saat saya PTUN kan diarahkan ke Perdata saja, jadi harusnya Ratna Juwita itu ke Perdata lah kalau merasa disini,” ungkap Titis.
Oleh karena itu, tentunya warga disini semua menolaknya karena memang tidak tepat. Jika BPN mau kita cari di 8 Ulu karena disini jelas wilayah 16 Ulu.
“Syaratnya tidak terpenuhi juga, dia tidak membawa gambar ukur dari 216 yang awalnya, dan informasi GU juga hilang di BPN sana jadi kita juga curiga ada apa itu,” ujarnya.
Lanjutnya, intinya apa yang sudah digemborkan Ratna Juwita sudah menang itu keliru.
“Kita telah membaca jika NO itu tidak dapat diterima belum sampai ke wilayah pokok perkara dan syarat formil tidak terpenuhi. Dan pada waktu itu saya tidak menggugat risalah dari jauh jauhnya hanya menggugat Ratna Juwita saja sedangkan Mansyur nya saya tidak gugat,” tutur dia.
Sementara itu, Ratna Juwita mengatakan, sertifikat saya dengan SPH Tjik Maimunah 216 R dengan SPH yang dimiliki Maimunah keluaran 2012.
“Yang kedua dia (Maimunah) PTUN kan sertifikat saya akhirnya saya menang kasasi dan dia ditolak untuk PK lalu ketiga saya pidanakan Maimunah atas pemalsuan SPH diatas sertifikat yang diakui pemerintah,” urai Ratna Juwita.
Ratna Juwita menambahkan, sudah diukur sidang lapangan tanahnya disitu.
“BPN telah mengukur, waktu ada pengukuran di lapangan ada hadir polisi, jaksa, hakim juga hadir, kalian tidak komentar karena merasa menang ternyata kalian kalah,” terang Ratna.
Menurut Ratna mengatakan, Bahwa warga dasar suratnya apa yang hanya punya surat SPH Tahun 2012 sementara Ratna mengaku punya SPH Tahun 1957. “Ada lima surat saya, warka saya lengkap dari 1957,” tukasnya.