MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Landi Mesa (32) Warga Gang Arena, RT 022, Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat.
Pasalnya Landi adalah pelaku atas laporan korban Merry Astina (38) yang berdomisili Jalan Nigata, RT 01, RW 1, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, yang telah kehilangan dua unit hand phone (HP) milik korban.
Waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut terjadi dirumah korban Merry Astina, Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH tak menampik hal tersebut.Diakuinya, kini pelaku Landi Mesa sudah dibekuk Tim Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat. Disertai dengan barang bukti (BB) dua unit HP.
“Ya, pelaku LM telah diamankan Tim Opsnal Beruang Madu Polsek Barat,” kata AKP Yani Iskandar hari ini pada awak media.
Kapolsek menjelaskan, kronologis peristiwa tersebut yakni dengan cara pelaku mengambil dua unit hand phone milik korban berada didekat korban, yang mana pada saat korban tertidur. Sontak saja, bangun tidur korban melihat kedua unit hand phone kesayangannya sudah raib dicuri orang.