[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait Keputusan Hakim Membebaskan Isteri Bandar Besar Narkoba di Tangga Buntung
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa HJ alias R (33) warga Jalan PSI Ing Lautan Cek Latah RT 11 RW 02 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, Isteri dari salah satu bandar besar narkoba Kota Palembang, yang divonis bebas Mejelis Hakim, Harun Yulianto SH pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, pada Jumat (29/10/2021) menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Tak ayal, sejumlah LSM dan Ormas se Sumsel ikut menyuarakan protes atas keputusan tersebut, Senin (8/11/2021).
“Benar, rencana besok kami akan gelar unjukrasa di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, dengan jumlah estimasi massa sebanyak 100 orang, untuk mempertanyakan keputusan majelis hakim atas vonis bebas terdakwa Hijriah Agustina alias Ria, isteri salah satu bandar narkoba,” jelas Penanggung jawab aksi, Nurfrafyanti Fanny melalui Koodinator Lapangan (Korlap), K Syarcowie SH, kepada wartawan online media ini.
Menurut K Syarcowie SH ini, kenerja aparat kepolisian maupun kejaksaan sudah dikatakan maksimal, untuk memberantas narkoba di Tangga Buntung.
“Nah, yang jadi timbul tanda tanya di hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A ini, bagaimana ceritanya bisa bebas bandar tersebut, apalagi barang buktinya jelas,” ungkapnya.

Masih menanggapi keputusan majelis hakim atas terdakwa HJ yang divonis bebas, Kasi Pidum Kejari, Agung Arie Kesuma, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan memori kasasi.
“Begitu putusan sudah dibacakan kita sudah menyatakan kasasi. Kini kita masih mempersiapkan memori kasasi,” jelas Kasi Pidum Kejari, Agung Arie Kesuma, didampingi JPU, Indah, saat dikonfirmasi di kantornya.
JPU menambahkan, saat persidangan berlangsung terdakwa mengakui perbuatannya, bukti-bukti pun lengkap.
“Hanya saja Majelis Hakim membantah semua, termasuk dakwaan kita,” terangnya.














