Bidkum Polda Sumsel : Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan Berlaku

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Prapradilan Selebgram Al Naura Karima Pramesti

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penasehat Hukum Polrestabes Palembang dan Polsek Ilir Barat I dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumsel selaku termohon, gugatan Praperadilan yang diajukan penasehat hukum Al Naura Karima Pramesti angkat bicara. Menurut AKP Darmanson, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Selebgram Al Naura tersebut sudah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku, Senin (07/02/2022).

“Penetapan status tersangka sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel,” papar AKP Darmanson SH MH, tim Bidkum Polda Sumsel di PN Palembang.

AKP Darmanson mengatakan, pihaknya sudah menjawab dalam sidang praperadilan yang baru saja digelar.

“Praperadilan ini adalah menilai aspek formil, bukan materil dari pokok perkara yang mana, artinya terkait dua alat bukti yang sah dan sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda Replik dan duplik,” ujarnya.

Print Friendly, PDF & Email

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait