MATTANEWS.CO, CIANJUR – Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkotika harus diapresiasi. Di Cianjur, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap sembilan tersangka yang mengedarkan narkoba dengan jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Konferensi pers pengungkapan jaringan lapas di aula Pandan Wangi Polres Cianjur, Jumat (5/2), dilakukan langsung Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai bersama Dirnarkoba Polda Jabar Rudy Ahmad Sudrajat, dan Kabid Humas Polda Jabar AKBP Erdi A. Chaniago.
Rudy menjelaskan, ada sembilan tersangka tindak pidana narkoba jaringan antar lapas yang ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Cianjur. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan gram narkoba jenis sabu. Dari pengungkapan 3 kasus, Pengungkapan pertama pada 30 Desember 2020 dengan tersangka sebanyak 4 orang yakni C, MY, TS, dan AP.
Hasil pengembangan dari keempat tersangka itu, polisi kembali mengungkap kasus baru pada 14 Januari 2021 dengan menangkap dua orang tersangka DM dan RK. Selanjutnya pengungkapan kasus ketiga pada 22 Januari 2021 dengan tersangka 3 orang berinisial DS, FO, dan WH.
“Kesembilan tersangka yang berhasil diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur itu merupakan jaringan antar lembaga pemasyarakatan yang di Jakarta dan Cianjur. Penangkapan para tersangka itu berawal dari adanya informasi rencana pengiriman narkoba dari Lapas Cipinang ke Lapas Cianjur. Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan berhasil menciduk tersangka yang satu di antaranya merupakan sipir di Lapas Klas IIB Cianjur,” kata Ruddy.














