[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Ternyata Perawat RS Sebagai Motor Roda Keuangan Bisnis Sabu di Kecamatan Kalidoni
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bisnis gelap narkoba yang melibatkan keluarga besar terungkap sudah. Prestasi ini berhasil diungkap Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang pimpinan AKBP Andi Supriadi, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat. Satu keluarga domisili Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, Faridah alias Cik Idah (56), Debi Destiana (27), Mat Arif (52) dan Marselia (40) langsung digelandang petugas, berikut barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 15,54 gram, tiga bal plastik klip bening, satu timbangan digital, satu dompet warna ping, uang tunai Rp 2,4 juta, satu kaleng susu dan tiga unit ponsel, untuk pemeriksaan lebih lanjut, Senin (21/6/2021).
“Tersangka Faridah alias Cik Idah ini merupakan residivis, yang sudah dua kali dibui dalam kasus yang sama, narkoba. Untuk yang ketiga kalinya ini, beliau melibatkan keluarganya, yang salah satunya masih status honorer perawat di salah satu rumah sakit. Dalam bisnisnya ini, mereka berbagi peranan dan terorganisir dalam kendali sang perawat, DB, sekaligus motor keluar masuk uang setoran sabu,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Andi Supriadi, saat press release.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang ini menjabarkan, tersangka Cik Idah merupakan kaki tangan bandar yang masih jaringan Palembang. Dalam dua pekan omzetnya bisa mencapai Rp 65 juta dengan keuntungan sebesar Rp 20 juta per dua minggu.
“Jadi, Cik Idah ini tangan kedua dari sang bandar berinisial MR (DPO). Mereka aktif dan omzet penjualan pun mencapai Rp 65 juta dalam waktu dua minggu. Kini kami masih memburu MR, yang identitasnya sudah kami kantongi, doakan saja agar segera tertangkap,” terangnya.
Bapak berpangkat melati dua ini menjabarkan, dalam bisnis keluarga yang digeluti beberapa tahun terakhir, sempat tidak tercium petugas, dikarenakan para pelaku terkenal ahli dalam bidangnya masing-masing.
“Bisnis ini sudah cukup lama berlangsung. Mereka sangat ahli menyembunyikan bisnis haram yang melibatkan satu keluarga besar ini. Bahkan, uang keluar masuk dan penyimpanannya pun berada di atas genteng rumah berlantai dua,” ungkapnya.

AKBP Andi Supriadi menegaskan, untuk memberikan efek jera para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka kita kenakan sesuai peranan dalam bisnis ilegalnya. Ancamannya pidana penjara selama 20 tahun atau seumur hidup,” tukasnya.
Sementara, tersangka Cik Idah mengakui dirinya memasarkan sabu di Kota Palembang, bersama anak dan menantunya.
“Iya, saya yang mengajak mereka menjalankan bisnis,” jelasnya tertunduk.














