Bisnis Minyak Bodong Oknum Istri Pejabat Disdik OKI Terkuak
MATTANEWS.CO, OKI — Tabir gelap yang menyelimuti urusan bisnis UO, oknum istri seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), perlahan tersingkap. Di balik status sosialnya, UO diduga memerangkap kenalannya dalam jerat investasi semu yang berakhir dengan tumpukan utang.
Selama hampir lima jam di ruang penyidik Polres OKI, Selasa (UO dikonfrontir dengan korbannya, M. Pertemuan itu bukan sekadar prosedur hukum, melainkan momen gugurnya pembelaan UO selama ini.
Kuasa hukum pelapor, Hj. Nurmala, SH, menyebut kliennya merasa dikhianati. Dana besar yang diserahkan secara bertahap dengan harapan keuntungan bisnis, nyatanya menguap begitu saja.
“Dalam konfrontir kemarin, yang bersangkutan mengakui menerima uang tersebut. Awalnya, ia menjanjikan itu untuk modal usaha,” ujarnya Nurmala Rabu (19/3/2026) kemarin.
Menurut dia, narasi bisnis minyak yang dijanjikan UO kepada M kini terbukti hanya isapan jempol. Di depan penyidik, UO tak mampu menunjukkan bukti sah keberadaan bisnis tersebut.
Sebaliknya, terungkap fakta yang menyesakkan: uang dari M justru digunakan UO untuk melunasi utang-utangnya kepada pihak lain.
“Ia mengakui dana tersebut dialihkan untuk membayar utang lain. Ini pola ‘gali lubang tutup lubang’ yang sangat merugikan klien kami,” tegas Nurmala yang juga Wasekjen DPN Peradi ini.
Pengkhianatan ini kian terasa getir bagi korban karena UO sempat “menghilang” setelah menerima aliran dana. Ponselnya mati, komunikasinya terputus, dan keberadaannya tak terlacak. Padahal, statusnya masih sebagai istri sah pejabat daerah—sebuah posisi yang semula membuat korban percaya penuh.
Kini, UO hanya menawarkan janji baru: mencicil Rp20 juta per bulan. Namun bagi pihak pelapor, janji itu tak lagi memiliki nilai di tengah hancurnya kepercayaan yang sudah ia bangun sejak awal.
Lanjut Nurmala, bukannya menunjukkan itikad baik untuk melunasi, UO justru berupaya melakukan serangan balik. Ia melaporkan korbannya sendiri dengan tuduhan praktik rentenir. Langkah ini dinilai Nurmala sebagai upaya pengalihan isu (distraksi) untuk lari dari tanggung jawab pidana.
“Alih-alih mengembalikan uang korban, ia malah mencoba membalikkan posisi seolah-olah dia yang dizalimi. Padahal faktanya, uang korban belum kembali sepeser pun,” pungkasnya.














