[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* PH Deby Destiana Ajukan Banding
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah melalui proses panjang persidangan, akhirnya vonis satu keluarga bisnis sabu dengan barang bukti 45,15 gram, Mat Arif alias Mat Geplek (52), Faridah alias Cicik Ida (56), Marselia (40) dan Deby Destiana (27) divonis majelis hakim Paul Marpaung SH.MH dengan putusan tujuh tahun dan delapan tahun penjara, ketika sidang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (6/1/2022).
Sidang putusan yang digelar virtual dengan menghadirkan empat terdakwa dari rumah tahanan wanita, juga langsung ditanggapi penasehat hukum terdakwa Deby Destiana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Arif alias Mat Geplek dengan pidana penjara selama 7 tahun, sedangkan terdakwa Faridah, Deby Destiana dan Marcelia dipidana penjara selama 8 tahun,” ungkap majelis hakim dimuka persidangan.

Selain itu, majelis juga memberatkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ursula Dewi, SH yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Mat Geplek menyatakan terima dengan putusan tersebut, sedangkan terdakwa Faridah dan terdakwa Marcelia menyatakan pikir – pikir dan Deby Destiana, akan ajukan banding.
“Kami akan banding. Karena dalam fakta persidangan yang kami jalani, banyak sekali kejanggalan fakta-fakta dalam pembuktian terhadap terdakwa Deby Destiana, dimana dalam pendapat hukum kami tidak memenuhi unsur 183 atau sekurang – kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim bisa menyatakan terdakwa tersebut bersalah,” ungkap Penasehat Hukum Deby Destiana, Desmon Simanjuntak, ketika diwawancarai usai sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang pimpinan AKBP Andi Supriadi, mengerebek bisnis narkoba yang menyeret satu keluarga di Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang. Faridah alias Cik Idah (56), Deby Destiana (27), Mat Arif (52) dan Marselia (40) langsung digelandang petugas, berikut barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 15,54 gram, tiga bal plastik klip bening, satu timbangan digital, satu dompet warna ping, uang tunai Rp 2,4 juta, satu kaleng susu dan tiga unit ponsel, untuk pemeriksaan lebih lanjut, Senin (21/6/2021).














