[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, BABAR – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) Dana Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat diduga tidak tepat sasaran. Pasalnya diketahui ada beberapa nama yang menerima, diduga tidak layak sebagai penerima, Minggu (27/3/2022).
Hal ini diketahui berdasarkan laporan salah seorang warga, yang meminta namanya dirahasiakan.
“Ad sejumlah nama, yang menurut saya tidak layak menerima dan namanya sudah dihapus oleh tim survey, tapi ternyata tetap menerima,” terangnya.
Ketika dikonfirmasi perihal tersebut, salah seorang anggota tim survey, yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Gantang, Hasdi membenarkan hal tersebut.
Menurut Hasdi, sebelumnya ada beberapa nama masyarakat setempat yang telah dicoret dari daftar penerima BLT. Namun anehnya, nama-nama tersebut kembali dimasukkan dalam daftar penerima.
“Kami dari BPD telah survey. Kami telah mencoret beberapa nama yang tidak berhak menerima BLT itu, karena tidak masuk ke dalam kategori penerima,” jelas Hasdi kepada wartawan.
Dia menyebutkan, ada tiga kategori yang berhak menerima BLT sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Bangka Barat.
“Pertama itu misalnya ada keluarga yang mengidap penyakit menahun, kedua, hilangnya mata pencarian atau di-PHK dan ketiga, rumah tidak layak huni,” urainya.
Selain itu, lanjutnya, ketiga kategori masyarakat yang berhak menerima BLT Dana Desa itu juga tidak pernah menerima bantuan sosial dari pihak manapun, seperti dari Dinas Sosial atau Kementerian Sosial.
“Jadi dari nama-nama orang yang kami coret tadi, masuk lagi. Nah disitu yang jadi bahan (pertanyaan-red) kami, lah ku conteng nama-nama yang tidak berhak menerima BLT di Desa Air Gantang,” terangnya.
Sementara, Kepala Desa (Kades) Air Gantang, Alikan membantah, ada beberapa nama penerima BLT fiktif di desanya. Dirinya mengklaim, BLT Dana Desa Air Gantang sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021, tepatnya pada poin 1 yang menyebutkan bahwa perlindungan bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40 persen.
“Jadi ada 106 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa di Desa Air Gantang,” kata Kades Alikan saat dikonfirmasi wartawan.
“Terkait nama-nama penerima BLT ini, kita sudah melalui musyawarah, dan sudah kita kasih ke empat orang per RT, lalu kita cek kembali dengan perangkat BPD, siapa yang wajar dan patut mendapatkan BLT itu sesuai kriteria, kemudian kita buat kesepakatan bersama,” pungkasnya.