BNN RI Musnahkan Barang Bukti Temuan Jaringan Internasional

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika jaringan internasional, sebanyak 16.427,16 gram terdiri dari 15.774,80 gram sabu dan 652,36 gram ganja dan 150 butir kapsul berisikan serbuk ekstasi di Lapangan Parkir BNN RI, Jumat (10/11/2023) pada pukul 09.30 WIB.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Diketahui barang bukti yang disita sebanyak 15.827,80 gram sabu dan 653,50 gram ganja, kemudian disisihkan 53,00 gram sabu, 1,14 gram ganja dan 15 kapsul berisikan serbuk ekastasi untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan.

Berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Bagikan :

Pos terkait