MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor Tulungagung melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar jaringan narkoba di wilayah hukum Rejotangan pada Kamis (22/9/2022).
Petugas berhasil mengamankan dua orang pria, yang diketahui berinisial MAK (26) dan BH (31) warga Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
“Kita amankan MAK dan BH diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Sabtu (24/9/2022) Sore.
Iptu Anshori menambahkan pengungkapan kasus itu berawal adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran barang haram di wilayah hukum Polsek Rejotangan.
Petugas, kata Anshori berbekal mengantongi ciri-ciri pelaku akhirnya melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).