Bongkar Jaringan Narkoba di Rejotangan, Satresnarkoba Tulungagung Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Salah satu pelaku pengedar barang haram yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di wilayah hukum Polsek Rejotangan, Foto:Doc Pol

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor Tulungagung melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar jaringan narkoba di wilayah hukum Rejotangan pada Kamis (22/9/2022).

Petugas berhasil mengamankan dua orang pria, yang diketahui berinisial MAK (26) dan BH (31) warga Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

“Kita amankan MAK dan BH diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Sabtu (24/9/2022) Sore.

Iptu Anshori menambahkan pengungkapan kasus itu berawal adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran barang haram di wilayah hukum Polsek Rejotangan.

Petugas, kata Anshori berbekal mengantongi ciri-ciri pelaku akhirnya melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Bagikan :

Pos terkait