MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor Tulungagung melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar jaringan narkoba di wilayah hukum Rejotangan pada Kamis (22/9/2022).
Petugas berhasil mengamankan dua orang pria, yang diketahui berinisial MAK (26) dan BH (31) warga Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
“Kita amankan MAK dan BH diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Sabtu (24/9/2022) Sore.
Iptu Anshori menambahkan pengungkapan kasus itu berawal adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran barang haram di wilayah hukum Polsek Rejotangan.
Petugas, kata Anshori berbekal mengantongi ciri-ciri pelaku akhirnya melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Kesabaran petugas akhirnya membuahkan hasil, tak ingin buruannya lepas akhirnya diduga pelaku (MAK) disergap saat berada dirumahnya pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 06.30 WIB,” tambahnya.
“Atas nyanyian dari MAK, pada hari yang sama akhirnya petugas membekuk BH (31) saat berada dirumahnya,” imbuhnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, lebih lanjut Anshori menjelaskan petugas berhasil mengamankan barang bukti.
“BB yang kita amankan dari MAK berupa 18 poket Sabu dengan berat bruto 4,78 gram, 18 buah slotip warna hitam, 1 buah skrop plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat bong, 1 buah korek api, 1 buah plastik bekas sabu, 1 buah kotak plastik bening, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah Handphone merk Redmi warna biru serta 9 butir pil dobel L,” terangnya.
“Sedangkan dari BH berupa 17 poket sabu dengan berat bruto 4,24 gram, 17 potongan selotip warna hitam, 100 buah pil dobel L, 1 pipet kaca, 2 plastik klip bekas bungkus sabu, 4 buah plastik klip, 1 bekas bungkus rokok, uan tunai Rp 150 ribu, dan 1 buah HP Redmi warna merah,” sambungnya.
Menurut Anshori, kedua pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyidikan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan di tahanan Mapolres Tulungagung,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, MAK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tabun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
“Sedangkan BH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.














