MATTANEWS.CO, PALEMBANG – PWM (Pimpinan Wilayah Muhammadiyah) Sumsel terpaksa mengambil langkah tegas, setelah tiga kali mengeluarkan surat panggilan untuk Ketua dan Sekretaris Badan Pengurus Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), agar dapat memberikan klarifikasi dugaan manipulasi surat rekomendasi perpanjangan Rektor ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Rabu (8/10/2025).
“Kami terpaksa mengambil langkah hukum, karena kami sudah berusaha untuk mencari jalan keluar atas kecurigaan surat rekomendasi perpanjangan Rektor, yang diduga tidak sesuai prosedur dan cacat hukum. Namun, undangan kami tidak diindahkan Ketua BPH dan jajarannya,” ungkap Penasehat Hukum pelapor, Mardiansyah, didampingi Conie Pania Putri, Luil Maknun Busroh, Zulfikar dan Didi Efriadi, saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Dijelaskan Conie Pania Puteri, dirinya dan tim telah mendampingi kliennya, Zulkifli (49) melaporkan BPH UMP ke Mapolda Sumsel, karena diduga telah melakukan tindakan pidana manipulasi dan pemalsuan dokumen surat rekomendasi perpanjangan Rektor UMP.
“Klien kami ini sebagai Wakil Seketaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumsel. Mereka yang berwenang memberikan pertimbangan kepada PP Muhamadiyah atas pengangkatan dan pemberhentian rektor, sesuai pasal 37 ayat (1) statuta UMPalembang, namun ternyata kewenangan PWM Sumsel itu diambil oleh BPH UMP secara sepihak, padahal didalam Statuta UMP dan Pedoman Pimpinan Pusat Muhamadiyah No 1/PED/1.0/B/2025 tentang Perguruan Tinggi Muhamnadiyah tidak ada kewenangan BPH dalam mengusulkan perpanjangan rektor UMP. Selain itu juga, tiga anggota BPH diduga tidak mengetahui adanya surat rekomendasi perpanjangan tersebut. Mereka tidak pernah membahasnya di dalam rapat pleno. Diduga, surat tersebut dimanipulasi atau ada yang dipalsukan oleh ketua dan sekretarisnya, misalnya absensi rapat atau berita acara rapat,” paparnya.
Dengan laporan polisi ini, Conie berharap laporannya segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, surat rekomendasi tersebut diduga cacat formil dan cacat hukum dan berdampak kepada tidak sah nya Surat Keputusan perpanjangan rektor UMP yang telah dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada bulan Agustus 2025.
“Kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti, sebab banyak yang dirugikan, termasuk PWM, tugas PWM Sumsel selain menjalankan dan mengamankan kebijakan Pimpinan Pusat, juga berhak mengkoreksinya agar sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam Persyarikatan Muhammadiyah” tukasnya.
Sangat disayangkan, ketika dikonfirmasi Ketua BPH UMP, Dr Idris enggan menanggapi.














