BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

BSI Serahkan Bukti Permohonan Pembiayaan dan Anggunan Atasnama Pribadi

×

BSI Serahkan Bukti Permohonan Pembiayaan dan Anggunan Atasnama Pribadi

Sebarkan artikel ini

MATTANEMWS.CO, PALEMBANG –
Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Palembang memberikan sejumlah bukti berupa surat, mulai dari permohonan pembiayaan hingga bukti anggunan. Hal ini tertuang dalam fakta persidangan gugatan perdata sengketa aset kepemilikan Universitas Bina Darma Palembang, Selasa (24/02/2026).

Sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang ini, dipimpin Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha SH MH dengan agenda pemeriksaan bukti dari pihak turut tergugat PT Bank Syariah Indonesia Palembang (BSI).

Legal Hukum BSI Cabang Palembang, Fuji Jayadi Ningrat, yang ikut menghadir sidang tersebut, ketika dikonfirmasi awak media enggan menjelaskan secara detail bukti apa saja yang diberikan ke majelis hakim.

‎”Tadi agendanya kami menyerahkan sejumlah bukti ke majelis hakim. Tapi mohon maaf, kami tidak bisa menerangkan lebih jauh, sebab ini menyangkut kerahasiaan dari data nasabah,” ungkapnya.

‎Terpisah, Kuasa Hukum tergugat 1, M Novel Suwa SH MH menjelaskan, dalam fakta sidang yang menjadi sorotan pihaknya adalah adanya surat kesepakatan kontrak.

‎”Ada surat LO yang ditunjukan pihak bank, bahwa yang menjadi anggunan pembiayaan itu masih nama pribadi dan belum milik Yayasan,” urai Novel penasaran.

‎Kemudian, lanjut Novel, dari sejumlah bukti yang diberikan pihak BSI, mayoritas merupakan surat SHM dari objek sengketa masih atas nama pribadi.

‎”Bukti SHM yang jadi anggunan pembiayaan itu atas nama klien kita yakni Suheriatmono, Rifa Ariani, Zainuddin Ismail dan Buchori Rahman,” urainya.

‎Sementara, Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha menegaskan, proses persidangan akan berjalan sesuai tahapan hukum acara perdata.

‎”Majelis menerima bukti tambahan dari para pihak. Selanjutnya, sidang ditunda untuk agenda administrasi pembiayaan sidang lapangan serta persiapan pemeriksaan objek perkara,” pungkas majelis hakim di muka persidangan.