Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Mencoba membuang barang bukti berupa sajam jenis badik, untuk menghindari petugas Polsek Seberang Ulu I yang melakukan razia hunting, Minggu (31/03/2019) di Jalan H Faqih Usman Lorong Ogan RT 37 Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I Palembang. Tak dapat berkelak, tersangka Ahmad Fikri (37) warga Jalan H Faqih Usman Lorong Oxindo RT 29 RW 05 Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU 1,
berikut barang bukti sajam jenis badik gagang kayu dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tertangkapnya tersangka berawal dari razia hanting yang dilakukn Polsek SU I pada Kamis (28/03/2019) pukul 20.30 WIB. Tersangka yang gerak geriknya mencurigakan, akhirnya membuang badik yang sebelumnya diselipkan tersangka di balik pinggangnya.
“Saya bawa badik ini hanya untuk jaga diri saja pak,” ungkap buruh ini, kepada petugas piket.
Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Mayestika, melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwan Sidik membenarkan penangkapan tersangka dengan barang bukti tersebut.
“Kini kami masih terus lengkapi berkasnya,” jelas Kapolsek.
Editor : Selfy














