MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Dua beradik, HK alias Lepek (42) dan adiknya, JK (39) kembali mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Prabumulih. Bukannya bertobat, dua beradik ini malah terjebak dalam dunia narkoba, sebagai penjual sabu, Senin (7/11/2022).
Akibatnya, HK dan JK diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih tidak jauh dari rumahnya. Dengan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu seberat 21,89 gram, dua beradik ini digelandang petugas untuk menjalani pemeriksaan intensif penyidik.
“Prestasi ini hasil ungkap dari Team Satres Narkoba kita, setelah melakukan penyelidikan dilapangan. Dari tangan kedua tersangka, kita turut menyita dua kantong narkoba, berisi sabu seberat 21,98 gram,” papar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk,.MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH,.MH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH, saat press release.
Kasatres Narkoba, AKP Heri SH,.MH menjelaskan, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan baru saja bebas, kini dibui kasus yang sama.