“Sebelumnya mereka ini tersandung kasus narkoba, kini kembali dibui kasus yang sama, narkoba juga,” ujar Kasatres Narkoba.
Dalam perkara ini, lanjut Kasatres Narkoba, kedua tersangka kita jerat
Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika.
“Ancaman paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 10 miliar ditambah sepertiga kurungan. Kini kami masih terus kembangkan kasusnya,” tegas Kasatres Narkoba.
Kepada awak media, tersangka Lepek mengaku, sabu tersebut di dapatnya dari Palembang.
“Saya tidak ada kerjaan lain pak, sementara saya butuh makan. Saya beli dua kantong sabu dari ER warga Palembang seharga Rp 5 juta. Lalu, saya pecah dan untungnya Rp 1 juta perkantong,” beber tersangka Lepek.