HUKUM & KRIMINAL

Bukannya Tobat, Resedivis Ini Malah Kembali Jajakan Narkoba di Langsa

×

Bukannya Tobat, Resedivis Ini Malah Kembali Jajakan Narkoba di Langsa

Sebarkan artikel ini

Reporter : Zulfi

LANGSA, Mattanews.co Belum lama menghirup udara bebas, AR (43) harus kembali lagi merasakan dinginnya malam di balik jeruji besi.

AR ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Langsa di rumahnya,di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba Iptu Stira Yudi Putra mengatakan, AR terpaksa kembali harus diamankan oleh petugas, karena selama ini diketahui telah menjual barang haram.

“Ditangkap di rumahnya pada Rabu (6/5/2020) malam, sekitar pukul 23:30 WIB,” ungkapnya, Kamis (7/5/2020).

Dari tangan AR, polisi berhasil menyita sabu sebanyak 21 paket. Dengan berat 4,98 gram dan satu unit ponsel yang kerap digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertansaksi dalam menjajakan barang haram tersebut.

Kepada polisi, AR mengaku bahwa sabu tersebut miliknya didapat dari temannya berinisial D (DPO). Yaitu dengan cara membeli seharga Rp2,6 juta, untuk kemudian dijualnya kembali.

Yudi menjelaskan, AR adalah seorang resedivis dan pernah divonis Pengadilan Negeri Langsa pada tahun 2015, atas kasus yang sama, dengan hukuman penjara 5,5 tahun.

“Belum lama bebas, AR sudah kembali berulah dengan mengulangi perbuatannya menjual sabu. Hingga akhirnya kembali dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Langsa,” ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa, guna penyidikan lebih lanjut.

Editor : Nefri