“Untuk data keseluruhan ada sekitar dua puluh tiga orang yang kita amankan, diantaranya empat laki – laki dan sembilan belas perempuan yang tidak memiliki identitas diri. Untuk penemuan kontrasepsi itu adalah penyalahgunaan usaha apalagi disertai minuman keras yang tidak ada izin akan segera di musnahkan,” ucapnya.
Aris menjabarkan, sedangkan untuk yang tidak memiliki identitas akan di berikan arahan perjanjian seperti biasanya, dan ada tujuh belas orang dari luar Provinsi Sumsel, yakni dari Jakarta, Jawa Barat serta daerah lain di Jabotabek.
“Untuk izin akan kita periksa dan akan kita koordinasikan dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, karena yang berhak mengeluarkan izin itu Pemkot Palembang. Namun, kita dari Provinsi terus memantau serta memonitor kegiatan tersebut,” bebernya.
Menurutnya, kepada para pelaku – pelaku usaha khususnya tempat hiburan tanpa terkecuali, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Agar di bulan suci Ramadan ini tidak membuka usaha mereka apapun jenisnya.