MATTANEWS.CO, LUBUKLINGGAU – Enam anggota Polsek Lubuklinggau Utara kini diperiksa di Propam Polres Lubuklinggau, terkait kasus meninggalnya Hermanto, tahanan Polsek Lubuklinggau Utara beberapa waktu lalu. Hal itu diungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi.
“Jadi gini kebetulan saya jabat Kapolres baru tiga hari. Sementara untuk anggota, dilakukan pemeriksaan di Polres Lubuklinggau, dan untuk sementara jabatan anggota yang melakukan pelanggaran kita nonaktifkan, kita tarik ke Polres,” ungkap AKBP Harissandi saat vidcon bersama awak media, Kamis (17/2/2022).
Atas kasus itu, AKBP Harissandi menegaskan, akan berkomitmen untuk menindak tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
“Dengan kejadian kemarin, apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran, kita akan tindak tegas,” ucap AKBP Harissandi.
Diketahui berdasarkan Surat Perintah Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Resor Lubuklinggau No : Seprin/188/11/Huk.6.6/2022, tertulis ke enam anggota itu ialah, AU, LP, ET, AN, AK dan BD yang dipindah tugas sebagai Ba Sat Samapta Polres Lubuklinggau.