MATTANEWS.CO, LAHAT -Buntut dari aktivitas beberapa perusahaan tambang batubara yang mencemari aliran air sungai Kungkilan di kecamatan Merapi Barat kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. Dinas Lingkungan Hidup Lahat telah menerapkan sangsi kepada 4 tambang perusahaan yang beroperasi di sekitar aliran sungai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas DLH Lahat Ir.Agus Salman melalui komisi penilai AMDAL Eddy Suroso yang membidangi Gakum saat di konfirmasi oleh awak media diruang kerjanya Kamis (22/4/2021).
“Untuk pencemaran sungai kungkilan, sejak dari 2019-2020, DLH telah melakukan mediasi-mediasi dan verifikasi dilapangan berdasarkan laporan warga. Terindikasi ada 4 ( Empat) perusahaan . (1 perusahaan kewenangan DLH Provinsi dan sisanya kewenangan DLH Kabupaten Lahat),”katanya
Eddy menambahkan, meskipun pihaknya sempat mendapatkan tekanan saat menjatuhkan sangsi. Namun sangsi masih terus tetap di berikan.
“Akhirnya keempat perusahaan tersebut kami berikan sangsi paksaan untuk melakukan perbaikan terhadap KPL mereka. Khusus untuk ganti rugi kepada warga yang lahan dan kebunnya tercemar, DLH minta perusahaan untuk komunikasi langsung dengan masyarakat” imbuhnya.
Terpisah Ketua Yayasan Anak Padi Sahwan yang menjembatani tuntutan masyarakat yang lahannya terkena dampak (tercemar) saat dimintai tanggapannya oleh menjelaskan bahwa hasil pendataan yang dilakukan olehnya ada 46 warga yang lahannya terkena dampak pencemaran, mayoritas merupakan warga desa Muara Maung kec Merapi Barat.
Syahwan mengatakan hasil kesepakatan musyawarah bersama, masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp.2,3 Milyar kepada perusahaan. Namun ke 4 perusahaan hanya menyanggupi Rp.275 juta. 10 dari warga ada yang telah menerima kompensasi tersebut mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 jt. Namun 36 warga hingga saat ini masih belum menerima.
“Dari perhitungan kami Rp 2,3 Milyar nyusut menjadi Rp.275 juta menurut kami ini merupakan suatu penghinaan dan tidak berdasar. Bagi kami tidak sebanding dengan kurusakan lingkungan hidup yang kami alami, padahal saat mediasi di kantor camat Merapi Barat Mereka menganjurkan kepada kami untuk menghitung sendiri kerugian kami” ujar Sahwan.
Hingga berita ini diturunkan awak media masih berusaha meminta tanggapan dari ke 4 perusahaan yang terkena sangsi sejauh mana realisasi yang telah dilakukan olehnya.














