[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending PT Pembiayaan Digital Indonesia alias Pinjol Adakami hari ini, Rabu, (20/9/2023) terkait viral di aplikasi X (Twitter) dugaan salah satu peminjamnya bunuh diri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan AdaKami pukul 14.00 WIB.
Meski begitu, wanita yang akrab dipanggil Kiki itu belum bisa merincikan pokok bahasan yang akan disampaikan OJK kepada Adakami. “Nanti ya setelah ada hasil klarifikasinya,” tuturnya.
Sementara, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait proses penagihan dan berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan menyelesaikan keluhan yang disampaikan.