MATTANEWS.CO, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending PT Pembiayaan Digital Indonesia alias Pinjol Adakami hari ini, Rabu, (20/9/2023) terkait viral di aplikasi X (Twitter) dugaan salah satu peminjamnya bunuh diri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan AdaKami pukul 14.00 WIB.
Meski begitu, wanita yang akrab dipanggil Kiki itu belum bisa merincikan pokok bahasan yang akan disampaikan OJK kepada Adakami. “Nanti ya setelah ada hasil klarifikasinya,” tuturnya.
Sementara, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait proses penagihan dan berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan menyelesaikan keluhan yang disampaikan.
“AdaKami turut prihatin mendengar kabar berita tersebut, saat ini pihak kami telah menghubungi pemilik akun @rakyatvspinjol untuk meminta keterangan lebih lanjut dan masih mencoba mengumpulkan fakta agar dapat melakukan investigasi lebih mendalam,” ungkap Jonathan seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Saat ini, Jonathan menambahkan, pihaknya juga berusaha untuk mendapatkan nama korban ataupun keluarga korban yang diceritakan untuk dapat dilakukan konfirmasi dan investigasi secara menyeluruh.
“AdaKami sebagai platform yang tunduk dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dan tidak menoleransi adanya tindakan penagihan yang melanggar SOP,” klaimnya.
Selanjutnya, ia mengimbau nasabah AdaKami untuk mengumpulkan bukti secara lengkap dan melaporkan apabila mendapatkan proses penagihan yang di luar etika kesopanan ke 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id.