BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Bupati Aceh Tamiang Pastikan Tidak Ada Ruang Praktik Penyimpangan Bantuan

×

Bupati Aceh Tamiang Pastikan Tidak Ada Ruang Praktik Penyimpangan Bantuan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi memastikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak akan memberi ruang terhadap praktik penyimpangan.

Bila ditemukan indikasi pemotongan atau pungutan liar, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dan menindak pelakunya sesuai ketentuan hukum.

“Masyarakat adalah korban bencana. Jangan ada yang menambah penderitaan mereka dengan memotong bantuan yang menjadi haknya, jika pemotongan itu terjadi maka pihaknya akan berkoordinasi dengan APH untuk mengusut dan menindak pelakunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya, Selasa (30/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Armia turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Bapak Prabowo, Subianto, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, serta Kepala BNPB atas komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat pemulihan Aceh Tamiang melalui berbagai program bantuan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang saat ini tengah menyalurkan bantuan tahap III dan IV bagi korban bencana. Sebanyak 99.338 jiwa menerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup), sedangkan 39.264 kepala keluarga memperoleh bantuan stimulan ekonomi dan penggantian perabotan rumah tangga dari Kementerian Sosial RI dengan total nilai mencapai Rp448,2 miliar.

Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui Kantor Pos mulai 20 Juni hingga 11 Juli 2026, berdasarkan jadwal yang disampaikan kepada masyarakat melalui Datok Penghulu dan Kepala Dusun.

Secara keseluruhan, bantuan Kementerian Sosial untuk penerima SK 1 hingga SK 4 mencapai 52.411 kepala keluarga atau 147.157 jiwa dengan nilai Rp625,1 miliar.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga mulai menyalurkan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah bagi kategori Rumah Rusak Ringan (RR) dan Rumah Rusak Sedang (RS) tahap III. Termin pertama yang didanai BNPB RI dimulai sejak 22 Juni 2026 dengan anggaran Rp93,75 miliar, sementara total bantuan perbaikan rumah mencapai Rp292,62 miliar.

Jika digabungkan, total bantuan pemerintah yang telah dan akan disalurkan kepada masyarakat Aceh Tamiang pascabencana mencapai Rp917,7 miliar, meliputi bantuan Jaminan Hidup, stimulan ekonomi, penggantian perabotan, hingga perbaikan rumah.

Untuk memastikan penyaluran berlangsung transparan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membuka Pusat Komunikasi dan Informasi di Sekretariat Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, lantai satu Kantor Bupati Aceh Tamiang.

Armia mengimbau masyarakat agar hanya mengacu pada informasi resmi dari Satgas maupun kanal resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan.

“Pemerintah akan terus bekerja memastikan seluruh bantuan sampai kepada masyarakat yang berhak, tepat sasaran, tanpa potongan, dan tanpa penyimpangan. Pemulihan Aceh Tamiang adalah tanggung jawab yang harus kita selesaikan bersama,” pungkasnya.