MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH secara resmi menyerahkan Dana Tunggu Hunian (DTH) tahap pertama secara simbolis kepada 259 warga korban bencana alam hidrometeorologi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekdakab, Rabu (28/01/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Armia menyampaikan bahwa Kabupaten Aceh Tamiang beberapa waktu lalu menghadapi tantangan berat akibat bencana hidrometeorologi yang menimbulkan kerusakan signifikan, khususnya pada sektor perumahan masyarakat.
“Bencana ini tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik, tetapi juga menjadi ujian kesabaran dan ketangguhan kita semua sebagai masyatakat. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memahami betul bahwa kehilangan atau rusaknya tempat tinggal merupakan beban yang sangat berat bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa penyaluran Dana Tunggu Hunian merupakan bentuk kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana. Meskipun bantuan tersebut belum sepenuhnya dapat menggantikan seluruh kerugian, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hunian sementara selama masa pemulihan.
“Ini adalah langkah awal dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang terus kita upayakan bersama BPBD serta instansi terkait,” tambahnya.
Bupati juga menginstruksikan para camat agar aktif mendampingi masyarakat dalam proses administrasi serta memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran sesuai dengan tingkat kerusakan rumah. Ia menekankan pentingnya verifikasi yang akurat terhadap kategori rumah rusak ringan, sedang dan berat.
“Rumah rusak ringan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta dan rusak berat Rp60 juta. Kita harus memastikan seluruh masyarakat yang berhak benar-benar menerima haknya sesuai ketentuan,” tegas Bupati.
Kegiatan penyerahan Dana Tunggu Hunian ini ditutup dengan penyerahan simbolis bantuan kepada perwakilan penerima dari Kecamatan Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan Kecamatan Kejuruan Muda. Besaran DTH yang disalurkan pada tahap ini sebesar Rp1.800.000 per penerima untuk masa tunggu hunian selama tiga bulan, setelah melalui proses verifikasi.
Acara tersebut turut dihadiri Brigjen TNI Djohan Darmawan dan Brigjen TNI Mochamad Arief Hidayat, unsur Forkopimda, para Asisten, Kepala BPBD, pimpinan OPD terkait, Kepala BSI Aceh Tamiang, para Camat, serta undangan lainnya.














