MATTANEWS.CO, LHOKSEMAWE– Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib diminta agar lebih memperhatikan setiap langkah dan upaya perlindungan terhadap konsumen. Dalam penanganan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, Muhammad Thaib diminta menggunakan regulasi turunan dari Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Hal ini disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Aceh Utara, Saiful kepada media ini, Kamis (11/11/21) yang menyebut sengketa antara pelaku usaha dan konsumen marak terjadi di Aceh Utara. Dia menyebut sengketa atas transaksi secara konvensional masih dominan. Apalagi saat ini transaksi berbasis online kian marak hingga merambah ke pelosok serta berpotensi berujung sengketa.
“Bupati harus mengambil langkah kongkrit. Karena untuk menjaga iklim ekonomi dan kepercayaan atas transaksi jual beli harus diberi perhatian lebih besar. Jangan semua harus berujung pada proses hukum. Masih ada instrumen hukum yang bisa diperkuat yakni BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen-red),” kata Saiful.