HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Bupati Bangka Barat Minta Pelaku Perusak Bukit Menumbing Ditindak Tegas

×

Bupati Bangka Barat Minta Pelaku Perusak Bukit Menumbing Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Reporter : Nopri

MUNTOK, Mattanews.co – Kejaksaan Negeri Bangka Barat, sejauh ini sudah menunjukan komitmen serta konsistensinya dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu dapat dilihat dari kerja keras aparat Kejaksaan Negeri Bangka Barat, dalam menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi, dengan tersangka Hanom, dalam program kegiatan fasilitasi sarana dan alat bantu penangkap ikan, antara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan PT Bank Pembiayaan Syariah (BPRS) Bangka Belitung.

Selain telah menyita beberapa aset milik tersangka yang merupakan mantan kepala cabang BPRS Mentok, seperti mobil dan juga tanah yang berada di Kota Mentok, hari ini (30/07/2020) tim penyidik Kejari Babar, yang dipimpin langsung oleh Kajari Babar, Hellena Octavianne. SH, dengan didampingi Kasi Pidsus Kejari Babar, Agung, juga melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap rumah serta sertifikat tanah milik tersangka Hanom Kurniatiyah, yang terletak di Perumahan Graha Puri Cluster Damar, Blok C6, Kelurahan Gabek, Pangkal pinang.

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Babar, karena rumah tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Hanom.

Menurut Kajari Bangka Barat, Hellena Octavianne. SH, tindakan penyidik tersebut dibenarkan oleh hukum, sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dalam UU No 8 tahun 1981, penyidik diberikan wewenang untuk melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap benda atau alat, yang mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Dan kemudian akan digunakan oleh penuntut umum, sebagai barang bukti dalam proses pembuktian dipersidangan,” jelas Kajari.

Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlkau

“Dalam melakukan proses penggeledahan serta penyitaan ini, kita sudah memenuhi sejumlah prinsip yang harus kita perhatikan, yang ada dalam pasal 38 sampai pasal 48 KUHAP, seperti surat izin dari Pengadilan Negeri setempat,” ujar Kajari.

Perlu diketahui, Hanom merupakan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Kegiatan Fasilitasi Sarana dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, antara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dengan PT Bank Pembiayaany Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015.

Tersangka juga diduga telah melakukan pelanggaran, dalam praktik penyaluran pembiayaan karena telah melanggar Prinsip kehati-hatian di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, Cabang Muntok, sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020.

Editor : Selfy