BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Bupati Batanghari Gugat UU Nama Daerah dan Tanggal Pembentukan ke MK

×

Bupati Batanghari Gugat UU Nama Daerah dan Tanggal Pembentukan ke MK

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Bupati Batanghari, Fadhil Arief, kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kesejahteraan rakyatnya dengan berbagai infrastruktur dan pembangunan lain.

Didampingi Ketua DPRD Batanghari, Rahmad Hasrofi, Fadhil mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi.

Permohonan uji materi tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 31/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonan itu, Fadhil Arief dan Rahmad Hasrofi menggugatkan penulisan nama daerah dalam undang-undang tersebut, yang menurut mereka keliru. Nama yang tercantum dalam UU adalah “Kabupaten Batanghari” (tanpa spasi), padahal secara historis dan budaya seharusnya ditulis “Kabupaten Batang Hari”.

Sidang perdana digelar pada Kamis (24/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Kuasa hukum Pemohon, Okto Suparman Simangunsong, menjelaskan bahwa penulisan tanpa spasi mengaburkan nilai sejarah dan budaya lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Nama ‘Kabupaten Batang Hari’ memiliki nilai historis yang diperingati setiap 1 Desember 1948 melalui Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di Bukittinggi Nomor: 81/KOM/U. Perayaan Hari Jadi Kabupaten Batang Hari yang rutin diperingati setiap 1 Desember merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah dan budaya lokal,” ujar Okto.

Selain persoalan nama, Pemohon juga menggugat ketentuan mengenai tanggal pembentukan Kabupaten Batanghari yang tercantum dalam Pasal 2 UU tersebut. Dalam undang-undang disebutkan bahwa tanggal pembentukan adalah 29 Maret 1956, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956. Namun, Pemohon menilai bahwa tanggal tersebut tidak sesuai dengan fakta sejarah, dan meminta agar dikembalikan ke 1 Desember 1948 sesuai peraturan yang ditetapkan di Bukittinggi.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan bahwa frasa “Kabupaten Batanghari” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejauh tidak dimaknai sebagai “Kabupaten Batang Hari.” Mereka juga meminta agar Pasal 2 mengenai tanggal pembentukan diperbaiki sesuai fakta sejarah.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Panel Hakim Arief Hidayat menyarankan agar Pemohon mempertimbangkan mekanisme legislative review. Ia menegaskan bahwa Mahkamah dapat mengeluarkan putusan sela untuk meminta Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyelesaikan permasalahan tersebut terlebih dahulu.

“Kalau itu tidak bisa, baru MK turun tangan untuk menyelesaikan,” jelas Arief.

Ia juga mempertanyakan apakah persoalan ini memenuhi syarat sebagai kerugian konstitusional. “Jadi ada kerugian konstitusional apakah ini bukan implementasi” lanjutnya.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka.

“Perbaikan disampaikan paling lambat Rabu, 7 Mei 2025, pada jam kerja,” ujar Fadhil Arief saat menutup sidang.