[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Dewan Richardi
BATANGHARI, Mattanews.co – Bupati Batanghari Syahirsah Sy, hadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari untuk berikan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi dihari sebelumnya.
Paripurna jawaban pemerintah tersebut, dilaksanakan diruang utama rapat DPRD Kabupaten Batanghari. Salah satu respon Pemerintah Daerah dalam hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Batanghari, atas permasalahan perizinan PT. Ciomas Adisatwa, yang bergerak di bidang peternakan ayam buras.
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin tersebut, adalah jawaban pemerintah atas pandangan fraksi yang dilaksanakan diruang utama rapat DPRD Kabupaten Batanghari. Salah satu respon Pemerintah Daerah dalam hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Batanghari, atas permasalahan perizinan PT. Ciomas Adisatwa, yang bergerak di bidang peternakan ayam buras.
“Saya sudah perintahkan Satpol-PP lakukan sidak, memang berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perizinan IMB nya belum memenuhi persyaratan sehingga belum bisa diterbitkan,” kata Bupati Syahirsah, Selasa (20/10/2020).
“Terhadap permohonan kesesuaian tata ruang yang ditujukan ke TKPRD ditolak, karena surat permohonan PT. Ciomas tidak mencantumkan luas lokasi dan spesifikasi kegiatan yang dimohonkan. Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Peternakan dan Perikanan tahun 2012 adalah untuk kandang berukuran 8 x 124 M dengan kapasitas 20.000 ekor ternak, bukan ukuran 14 x 140 m kapasitas 40.000 ekor. Jadi rekomendasi tersebut berlaku sampai dengan bulan Maret 3014, sekarang sudah lewat kenapa tidak diberikan sanksi kepada perusahaan ini,” sambungnya.
Dijelaskan Syahirsah, sebagai pemimpin tertinggi dalam Pemerintahan Daerah Bupati, dia ingin tegas dalam penindakan. Bupati juga memerintahkan BPTSP dan OPD terkait serta Anggota Dewan turun kelokasi.
“Jika memang harus tutup tolong ditutup karena anggota dewan juga ada fungsi pengawasan,” pungkasnya.
Sementara itu, PJ. Sekretaris Daerah RM. Mulawarmansyah akan meneruskan perintah Bupati Syahirsah, selaku pemimpin tertinggi di Kabupaten Batanghari.
“Tindakan sesuai perintah Bupati, baiknya tanyakan ke Satpol-PP SKPD yang mendapat perintah,” katanya Singkat.
Editor : Lintang














