“Kita sarankan untuk Perbup No 67 tahun 2020 didorong jadi Peraturan Daerah agar sanksi bisa lebih ditegaskan lagi,” tandasnya.
Rapat Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 secara virtual ini juga diikuti FKPD Muba, Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba Drs H M Yusuf Amilin, Para Kepala Perangkat Daerah dan Para Camat dalam wilayah Musi Banyuasin.
Editor : Chitet