MATTANEWS.CO, OKU TIMUR – Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T. memberikan penghargaan kepada tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri, Senin Pagi (12/04/2021) di Bina Praja I.
Penghargaan tersebut diberikan Bupati OKU Timur atas keberhasilan jaksa karen prestasinya berperan dalam pengembalian kerugian daerah tahap pertama terhadap LHP dari BPK RI tahun 2012- 2018. Penghargaan tersebut diterima secara langsung Kajari Kabupaten OKU Timur Dr. Akmal Khodrat, S.H., M.Hum.
Bupati Lanosin mengatakan, peran jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Daerah, atas kerugian daerah kini telah dikembalikan, karena itu saya berikan apresiasi kepada mereka.
”Potensi kerugian negara atau kelebihan pembayaran yang dikembalikan ke daerah dengan jumlah yang sangat fantastis di angka 93%, dari total mencapai Rp 3. 830.305.57 hanya tersisa diangka Rp 266.405.122,” ungkap Enos.
“Sewajarnya kita berikan apresiasi atas nama pribadi dan atas nama pemerintah kami berikan apresiasi kepada kajari berupa penghargaan,” tambah Enos.
Hal tersebut tidak terlepas dari kejelian dan kehati-hatian tim jaksa pengacara negara dalam bekerja menjalankan tugasnya, melaksanakan kekuasaan negara secara profesional di bidang penegakan hukum dan keadilan.
“Tentunya, apresiasi dan penghargaan kepada jaksa pengacara negara perlu saya sampaikan sebagai wujud ungkapkan rasa terima kasih kami yang sudah dibantu, dibela sehingga terhindar dari maladministrasi dan kerugian keuangan daerah,” jelasnya.
”Kiranya publik perlu mengetahui peran jaksa tidak hanya sebatas penegak hukum di bidang penuntutan, tetapi juga sebagai pembela institusi milik negara dalam menyelamatkan dan mengamankan aset negara dan juga asisten perdata dan tata usaha negara,” tandas Bupati.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur Dr. Akmal Khodrat, S.H. M.Hum. mengucapkan terima kasih kepada Bupati OKU Timur atas apresiasinya yang diberikan kepadanya bersama jajaran.
“Kami menyadari di tengah kesibukan aktifitasnya, beliau masih menyempatkan diri memberikan apresiasi kepada kami atas capaian mengembalikan kerugian negara,” kata Kajari OKU Timur.
Salah satu langkah lebih mengedepankan upaya preventif dan bagaimana membantu kerugian Negara atau daerah, tentunya pemerintah daerah memiliki potensi adanya kerugian Negara.
Capaian ini, dilaksanakan melalui fungsi perdata dan tata usaha negara yang diatur dalam undang-undang Kejaksaan salah satunya kekayaan Negara.
“Saya mengharapkan kedepan perangkat daerah agar mencontoh inspektorat sekalian untuk mengikutinya, saya ingatkan jangan menunggu kami harus dengan terpaksa melakukan upaya represif melalui penegakan hukum. Silahkan ajukan permohonan kepada kami, kami siap membantu dalam memulihkan atau potensi kerugian negara, baik atas rekomendasi diberikan atau atas inisiatif sebelum dilakukannya audit BPK,” pungkas Akmal.














