Salah satu langkah lebih mengedepankan upaya preventif dan bagaimana membantu kerugian Negara atau daerah, tentunya pemerintah daerah memiliki potensi adanya kerugian Negara.
Capaian ini, dilaksanakan melalui fungsi perdata dan tata usaha negara yang diatur dalam undang-undang Kejaksaan salah satunya kekayaan Negara.
“Saya mengharapkan kedepan perangkat daerah agar mencontoh inspektorat sekalian untuk mengikutinya, saya ingatkan jangan menunggu kami harus dengan terpaksa melakukan upaya represif melalui penegakan hukum. Silahkan ajukan permohonan kepada kami, kami siap membantu dalam memulihkan atau potensi kerugian negara, baik atas rekomendasi diberikan atau atas inisiatif sebelum dilakukannya audit BPK,” pungkas Akmal.