Reporter : Kadri
SIMEULUE, Mattanews.co – Dua pelaku mesum yang ketahuan berselingkuh yakni AH dan AL akhirnya dicambuk di dalam Lapas Kelas III Sinabang Simeulue Aceh pada hari Jumat, (17/4/2020).
Dari pantauan Mattanews.co saat eksekusi cambuk di lapas, tak terlihat Bupati Simeulue Erli Hasim.
Ketidakhadiran Bupati Simeulue, beriringan dengan isu video mesum yang pemeran prianya mirip dengannya.
yang bersangkutan saat ini tengah tersandung video amoral.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, pihaknya mengeksekusi di lapas untuk menghindari kerumunan masyarakat dan mencegah Virus Covid-19.
“Pelaku pria AH dicambuk sebanyak 27 kali setelah dikurangi masa tahanan. Sementara AL mendapat 28 kali cambuk. Alasan lebihnya satu kali cambuk kepada AL karena dirinya tidak ditahan,” katanya.
Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Simeulue Sarwadi mengatakan, penerapan hukuman cambuk saat ini di Simeulue tidak adil.
Karena giliran pejabat pelakunya tidak diproses sama sekali.
Mereka prihatin penerapan syariat islam di Aceh khususnya di Simeulue ini hanya berlaku untuk warga biasa.
Sedangkan salah satu pejabat yang diduga melakukan perbuatan mesum, seolah dibiarkan.
Menurutnya, pejabat tersebut sudah mengakui dia berperan dalam video itu bersama istrinya. Namun diduga, perempuan dalam video tersebut bukan istri pejabat tersebut.
“Saya heran kedua pelaku video mesum masih berkeliaran, kenapa mereka tidak dicambuk. Apa karena dia pejabat. Kalau perbedaan ini terus menerus saya khawatir masyarakat marah nanti,” katanya.
Sarwadi juga membahas kasus DU, pelaku mesum yang dicambuk di tahun 2019.
“Buktinya cuma celana dan baju di badan dia ditangkap dan dicambuk. Sementara pelaku video mesum nyata dan dia akui video itu miliknya, tapi tidak dicambuk,” ucapnya.
Menurut Sarwadi, wanita dalam video mesum pejabat tersebut berinisial OLA. Sementara istrinya yang diketahui berinisial SR, jelas berbeda dari pemeran perempuan di video mesum tersebut.
Sarwadi pun mendesak agar pihak berwajib, untuk memanggil kedua perempuan yang pejabat Aceh akui sebagai istrinya.
Editor : Nefri














