Bupati Kapuas Hulu Ingatkan Kades Tentang Kewajiban dan Larangan Tugas

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengukuhkan dan menyerahan surat keputusan Bupati Kapuas Hulu tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kapuas Hulu, di Pendopo Bupati Kapuas Hulu, Psb Kota Kecamatan Psb Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam kesempatan tersebut, bupati mengingatkan kades tentang kewajiban dan larangan tugas, Rabu (19/06/2024).

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengucapkan selamat atas pengukuhan kembali atas Kepala Desa di Kapuas Hulu, diharapkan Kepala Desa mempunyai semangat baru dalam mengabdi.

“Saya juga mengingatkan agar selalu ingat pada kewajiban dan larangan Kepala Desa yang telah diatur dalam undang-undang,” ujarnya

Terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, telah memerintahkan sekda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI.

“Kita bersyukur semuanya bisa diperpanjang masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah merubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” tuturnya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait