MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Warga lima kecamatan di wilayah perbatasan RI -Malaysia Kabupaten Kapuas Hulu mengharapkan adanya kebijakan pemerintah Indonesia yang dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas perekonomian di wilayah tersebut.
Pada tanggal 29 Agustus 2023, warga di Lima kecamatan Perbatasan mulai dari Badau, Embaloh Hulu, Batang Lupar, Empanang dan Puring Kencana menggelar Aksi Damai yang dipusatkan di Kecamatan Badau.
Dalam aksi tersebut warga menyampaikan sejumlah aspirasi, mulai dari persoalan pengenaan tarif kendaraan bermotor warga perbatasan dengan plat Malaysia di saat melintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) hingga terkait kebijakan pengenaan pajak belanja di lintas batas negara.
Penasehat Aksi Damai, Robby Sugara mengungkapkan, dalam Aksi Damai tersebut, mereka menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pemerintah Indonesia, agar memberi kelonggaran untuk proses keluar – masuk kendaraan plat Malaysia milik warga perbatasan melalui PLBN.
“Adapun aspirasi yang di maksud yaitu untuk membantu menggerakkan roda perekonomian di kawasan perbatasan negara masyarakat meminta untuk tidak dilakukan pungutan STNK LBN (Surat Tanda Nomor Kendaraan Lintas Batas Negara) dan TNKB LBN (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara) atas mobil Malaysia yang sudah menjadi milik WNI di Lima Kecamatan,” terang Robby.
Selain itu warga lima kecamatan Perbatasan di Kabupaten Kapuas Hulu itu juga meminta untuk memberlakukan kembali Pas Lintas Batas Republik Indonesaia (PLBRI), meminta batas nominal belanja lintas batas negara yang tidak dikenakan pajak dan bea masuk minimal sebesar RM 1.000/orang per bulan.
“Kita juga meminta stakeholder PLBN Badau untuk melakukan negosiasi dengan pihak Malaysia dalam hal pembebasan biaya mobil WNI sampai ke Lubok Antu Malaysia,” katanya.
Aspirasi masyarakat di Lima kecamatan Perbatasan RI -Malaysia tersebut juga disampaikan langsung warga kepada Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan ketika melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Badau pada Rabu (30/8/2023) kemarin.
Menanggapi Aksi Damai warga perbatasan itu, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan, khusus untuk penetapan tarif biaya masuk kendaraan bernomor plat Malaysia adalah biaya penerbitan STNK LBN, TNKB LBN dan Asuransi kendaraan yang nantinya akan menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
“Penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN ini berdasarkan aturan, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/127/V/2019 Tentang Pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara Dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara di PLBN Aruk dan Nanga Badau Polda Kalbar, PLBN Wini Polda NTT Serta PLBN Skouw Polda Papua,” papar Bupati.
Disampaikan Bupati bahwa secara kewenangan untuk persoalan tersebut, Pemerintah Daerah tidak bisa membuat kebijakan penetapan atau penghapusan tarif biaya masuk kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Malaysia.
“Namun kami akan berupaya mengusulkan peninjauan kembali tarif biaya masuk kepada pihak yang berwenang, karena hal-hal tersebut menyangkut urusan 2 negara, maka permasalahan ini akan disampaikan pada saat Musyawarah/Pertemuan Tim Teknis/Teknis Dan Persidangan ke 36 JKK/KK Sosek Malindo Peringkat Negeri Sarawak Tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang akan dilaksanakan pada tanggal 18-22 September 2023 di Kuching, Sarawak, Malaysia,” kata Bupati.
Oleh karena itu, Bang Sis, begitu orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas ini karib disapa menghimbau masyarakat Kapuas Hulu, khususnya yang berada di perbatasan yang memiliki kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Malaysia agar dimutasikan menjadi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia.
“Sehingga tidak dikenakan biaya masuk,” pungkas Bupati. (BAYU)














