MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan pidato pengantar terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2022, kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Kapuas Hulu, Pada Rabu (15/03/2023).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan Menyampaikan, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2022 yang disampaikan kepada DPRD kabupaten kapuas hulu ini disusun berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dalam peraturan perundang-undangan tersebut kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada pemerintah melalui gubernur selaku wakil pemerintah pusat, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah (LKPJ) kepada dewan perwakilan rakyat daerah dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) sebagai informasi kepada masyarakat,” katanya.