MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
hal tersebut mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawartan Desa (BPD).
Hal itu dikatakan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan saat pelantikan anggota BPD Desa Lubuk Antuk, Desa Mentawit, Desa Simpan Senara, Desa Nanga Tepuai, Desa Kelakar dan Desa Nanga Yen, di Kantor Kecamatan Hulu Gurung, Jumat (16/6)
Bupati juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota BPD terdahulu atas pengabdiannya selama ini. Peristiwa hari ini merupakan momen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
“Kedua institusi ini merupakan satu kesatuan yang bertanggung jawab atas penyelenggaran pemerintah Desa, “ucap Bupati.
Tak hanya itu, kata Bupati, dengan demikian pemerintah Desa dituntut untuk mampu membangun hubungan yang baik dengan para anggota BPD yang baru terpilih untuk bersama – sama menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintah serta pembangunan yang berkesinambungan demi kesejahteraan masyarakat.
“BPD secara umum mempunyai wewenang terhadap pengawasan tugas – tugas pemerintah Desa, Peraturan Desa, dan Peraturan Kepala Desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. “ujar Bupati.
Selain itu, lanjut Bupati dalam implementasi pelaksanaan wewenang tersebut diatas, hendaknya tidak terlalu berlebihan tetapi harus dilaksanakan dengan norma peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Untuk itu, atas nama pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Bupati meminta perhatian anggota BPD atas beberapa hal.
“Pertama, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh – sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas saudara, “ujar Bupati.
“Kedua, sebagai unsur pemerintahan Desa, Kepala Desa dan BPD merupakan mitra kerja, untuk itu saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan kordinasi dalam pelaksanaan pembangunan serta pembinaan di Desa, “sambung Bupati Fransiskus Diaan.
“Ketiga, diharapkan BPD agar dapat melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa dengan baik khususnya dalam pengelolaan keuangan Desa sehingga pelaksanaan dapat lebih efektif, transparan serta pengelolaan dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, “tambah Bupati.
Ia berharap agar keberadaan BPD di Desa benar – benar memberikan kontribusi terhadap upaya penyelanggaraan pemerintah Desa yang efektif dan efisien serta terbangunnya kerja sama yang baik antara pemerintah Desa dengan BPD.
“Dan terakhir, melalui kesempatan ini, saya berterima kasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota BPD yang telah menjalankan secara sungguh-sungguh amanah yang diberikan kepadanya dalam melaksanakan wewenang dan kewajiban terutama dalam hal pengawasan atas pelaksanaan tugas Kepala Desa, ” pungkasnya. (*)














