MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
hal tersebut mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawartan Desa (BPD).
Hal itu dikatakan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan saat pelantikan anggota BPD Desa Lubuk Antuk, Desa Mentawit, Desa Simpan Senara, Desa Nanga Tepuai, Desa Kelakar dan Desa Nanga Yen, di Kantor Kecamatan Hulu Gurung, Jumat (16/6)
Bupati juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota BPD terdahulu atas pengabdiannya selama ini. Peristiwa hari ini merupakan momen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
“Kedua institusi ini merupakan satu kesatuan yang bertanggung jawab atas penyelenggaran pemerintah Desa, “ucap Bupati.