POLITIK

Bupati Kapuas Hulu Serahkan 7018 Sertifikat kepada 7 Desa di Selimbau

×

Bupati Kapuas Hulu Serahkan 7018 Sertifikat kepada 7 Desa di Selimbau

Sebarkan artikel ini
Bupati Kapuas Hulu Serahkan 7018 Sertifukat kepada 7 Desa di Selimbau
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan. (Dok Prokopim Kapuas Hulu)

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (26/4/22).

Diketahui total sertifikat yang diserahkan untuk 7 desa di Kecamatan Selimbau sebanyak 7018. Diantaranya untuk Desa Gudang Hilir, Desa Benuis, Desa Gerayau, Desa Nibung, Desa Titian Kuala dan Desa Sekubah.

Dikatakan Fransiskus Diaan, sertifikat hak milik atas tanah, adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dikuasai.

“Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” kata Bupati yang akrab disapa Bang Sis.

Dengan diterbitkan sertifikat hak milik tanah ini Bang Sis mengatakan, pemerintah mengakui bahwa tanah ini merupakan hak milik masyarakat. Sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat tersebut.

Selain itu, menurutnya sertifikat itu juga dapat diberdaya gunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat. Sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga.

“Oleh karena itu, setelah menerima sertifikat ini agar tanahnya diusahakan, dibuka sesuai peruntukannya. Baik itu untuk pertanian, perikanan, perkembangan dan sebagainya. Sehingga tanah tersebut bisa bermanfaat,” ujarnya.

Maka dari itu, ia mengingatkan setelah mendapatkan sertifikat hak milik tanah, dipergunakan dengan sebaik mungkin, disimpan dan dijaga jangan sampai hilang maupun rusak.

“Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, Seterfikat tersebut ada,” pungkasnya.