MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Hulu tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja formasi tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Jumat (21 Juli 2023)
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan titik akhir dari proses – proses panjang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja formasi tahun 2022 yang telah di mulai dari Bulan November 2022
Dikesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional kesehatan, guru dan teknis yang akan menerima SK PPPK hari ini
“Momentum ini merupakan langkah awal bagi bapak/ ibu bergabung sebagai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten Kapuas Hulu, “kata Bupati Fransiskus Diaan
Menurut Bupati, dimana melalui pengangkatan ini akan berdampak pada kepastian atas peningkatan kesejahteraan, status kepegawaian maupun karir sebagai seorang ASN.
Oleh karena itu, kata Bupati diharapkan peningkatan ini juga menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya masing – masing-masing.
“Perlu diketahui bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan pegawai aparatur sipil negara yang diberikan tugas untuk melaksanakan pelayanan publik, tugas pemerintah dan tugas pembangunan tertentu dimana diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, “sampai Bupati.
Dijelaskan Bupati, dalam hal ini masa hubungan perjanjian kerja yaitu selama lima tahun, sehingga selama lima tahun akan dievaluasi kinerja sebagai bahan pertimbangan untuk perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja selanjutnya.
.
“Diharapkan saudara – saudari dapat melaksanakan tugas dengan baik ditempat tugas yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan Bupati yang akan diterima, “pinta Bupati.
Selain itu, jelas Bupati untuk menjadi pemahaman bersama, sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak diperkenankan untuk dilakukan mutasi dari unit kerja yang telah ditetapkan
“Bertugalah dengan baik dan tingkatkan kreativitas dan inovasi pada tempat tugas dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan yang prima kepada masyarakat, “ingat Bupati.
Tak hanya itu, sesuai dengan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 11 Tahun 2023 tentang disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah akan menyiapkan peraturan Bupati mengenai disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dimana secara subtansi kewajiban, larangan, serta sanksi yang diberikan terkait dengan disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merujuk pada peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, “bebernya.
Untuk itu, agar mempelajari peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2021 sebagai pedoman selama menjalankan tugas agar tidak bersentuhan dengan masalah disiplin.
“Selain bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan dengan ramah dan baik, diharapkan diluar tugas kedinasan nya juga dapat bersosialisasi dengan baik di lingkungan masyarakat sehingga dapat menciptakan lingkungan yang kondusif, “pungkasnya. (*)














