MATTANEWS.CO, KARO – Pemerintah Kabupaten Karo memperkuat upaya perlindungan aset wakaf masyarakat melalui percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).
MoU tersebut menjadi bagian dari program percepatan pendaftaran tanah wakaf yang melibatkan pemerintah daerah, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama serta Badan Wakaf Indonesia.
Di tingkat Kabupaten Karo, Antonius menandatangani kesepakatan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Nhora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si., dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo Drs. H. Saparuddin, M.A.
Bagi Pemkab Karo, sertifikasi menjadi bagian penting dalam memastikan tanah yang telah diwakafkan masyarakat memiliki status hukum yang jelas. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan keagamaan.
Antonius mengatakan pemerintah daerah siap memperkuat koordinasi dengan seluruh instansi terkait agar proses pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Karo dapat berjalan lebih cepat dan tertata.
“Pemerintah Kabupaten Karo siap mendukung dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Karo, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta seluruh pihak terkait dalam mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Karo. Kita ingin setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Antonius.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf tidak hanya memberikan rasa aman bagi nazir dan masyarakat, tetapi juga menjadi langkah pencegahan terhadap kemungkinan munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.
Karena itu, pendataan aset wakaf dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan. Setiap tanah yang telah diwakafkan perlu ditata dan didaftarkan agar status serta peruntukannya memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.
Program tersebut juga membutuhkan kerja sama lintas instansi. Pemerintah daerah memiliki peran dalam mendorong pendataan dan koordinasi, sementara proses administrasi pertanahan serta penerbitan sertifikat melibatkan instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
Dengan adanya MoU tersebut, Pemkab Karo berharap proses pendaftaran tanah wakaf di wilayahnya tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi mampu memberikan kepastian hukum bagi aset yang selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kepastian status tanah juga dinilai penting agar aset wakaf dapat terus dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf dan tidak mudah menimbulkan persoalan kepemilikan maupun sengketa di masa mendatang.
Kolaborasi antara Pemkab Karo, Kejaksaan Negeri Karo, Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama tersebut selanjutnya diharapkan menghasilkan langkah konkret berupa pendataan, penataan administrasi hingga percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Dengan demikian, aset wakaf masyarakat di Kabupaten Karo diharapkan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat.














